Mantan Komisioner Bea dan Cukai Yogyakarta Ekko Darmanto akan diperiksa oleh Otoritas Pemberantasan Korupsi (KPK) besok Selasa (3 Juli 2023).
Kisah asal-usulnya ini adalah hasil dari hasrat Echo d’Armanto untuk memamerkan leluhurnya di media sosial.
Aset Eko Darmanto Rp 6,7 miliar.
Nilai tersebut berkurang dengan nilai utang sebesar Rp 9 miliar.
Di luar liabilitas, aset dan aset Eko berjumlah Rp 15,7 miliar, termasuk dua tanah dan dua bangunan senilai Rp 12,5 miliar. 9 mobil senilai Rp2,9 miliar, harta pribadi senilai Rp100 juta; Tunai dan setara Rp 238 juta.
Setelah virus menyebar di media sosial, Wakil Presiden Kantor Korupsi dan Kliring Alexandre Mwata mengatakan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban aset dan harta benda dari pejabat bea cukai setempat.
“Kami telah meminta kepada pimpinan (Eko Darmanto, red.) untuk mengklarifikasi harta benda yang dilaporkan ke LHKPN,” kata Alex, Kamis (3 Februari 2023).
Untuk memperlancar proses klarifikasi antara KPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Eko Darmanto dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris Bea Cukai Yogyakarta.
Bea Cukai dan Konsumen Departemen Perbendaharaan, melalui Departemen Kepatuhan Internal dan Sekretariat Dewan Bea dan Cukai (DJBC), telah memberikan penjelasan awal selain secara resmi memberhentikan Eco Darmanto.
Auditor Umum (Itjen) Departemen Perbendaharaan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas masalah tersebut.
Nirwala Doi Hryanto, Direktur Bimbingan Komunikasi dan Pengguna Jasa DJBC, mengatakan pada Jumat, “Untuk memudahkan pemeriksaan saudara-saudara ED, yang bersangkutan telah dicopot dari jabatan Komisaris Bea Cukai Yogyakarta mulai 2 Maret 2023” (Maret 2023). .3 hari).